Yayasan Perintis Safari Daya Resmi Kantongi Legalitas Hukum

Yayasan Perintis Safari Daya kini telah resmi memiliki landasan hukum yang sah dan diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Langkah pemenuhan legalitas ini diambil sebagai wujud komitmen institusi dalam menghadirkan tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat luas.

Seluruh aspek operasional dan program kerja yang dinaungi oleh Yayasan Perintis Safari Daya kini telah berkekuatan hukum tetap melalui penerbitan Akta Notaris No. 75 yang dibuat oleh Notaris CYNTHIA MAHARANI, S.H., M.Kn.

Legalitas tersebut kemudian diperkuat secara formal melalui pengesahan dari Pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dengan nomor SK Kemenkumham AHU-0014795.AH.01.04.Tahun 2026.

Dengan rampungnya pengurusan berkas hukum ini, Yayasan Perintis Safari Daya bertransformasi menjadi lembaga berbadan hukum resmi. Status ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi seluruh pengurus dalam menjalankan roda organisasi, membangun kemitraan dengan pihak ketiga, serta melaksanakan berbagai program sosial kemasyarakatan.

Adanya dokumen resmi dari Kemenkumham ini juga menjamin bahwa seluruh aktivitas kelembagaan ke depan akan sepenuhnya tunduk pada regulasi dan undang-undang yayasan yang berlaku di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mitra strategis terhadap kredibilitas yayasan.

Melalui perolehan legalitas formal di tahun 2026 ini, Yayasan Perintis Safari Daya siap bergerak lebih optimal dalam merealisasikan visi, misi, dan program-program kerja yang berdampak positif serta membawa manfaat bagi masyarakat luas.